EQOZMEDIA.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2024-2028 resmi dilantik. Acara pengukuhan dihadiri oleh berbagai stakeholders, berlangsung di sebuah hotel yang berada di Jalan Wolter Monginsidi Palu, Senin (1/12/2024).
Ketua DPD Apersi Sulteng yang baru dilantik, Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa salah satu fokus utamanya adalah membangun sinergi antara Apersi, pemerintah daerah, pengembang, dan pihak terkait lainnya.
Rizal mengakui pentingnya kolaborasi dengan merangkul seluruh rekanan untuk merealisasikan misi-misi asosiasi ke depan. Sebagai langkah awal, menurutnya perlu merampungkan seluruh struktur kepengurusan agar lebih solid, sebelum akhirnya melakukan akselerasi misi asosiasi untuk memudahkan akses perumahan bagi masyarakat.
“Langkah awal kami adalah memperkuat struktur organisasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperlancar proses perizinan serta mendukung akses masyarakat terhadap rumah layak huni,” ujar Rizal disampaikan dalam keterangan resminya.
Ketua Umum DPP Apersi, Junaidi Abdillah, yang melantik langsung kepengurusan baru ini, memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang akan diambil oleh Apersi Sulteng. Ia berharap dengan kolaborasi yang solid, Apersi dapat mewujudkan visi dan misi organisasi, serta berkontribusi nyata dalam pembangunan perumahan yang berkelanjutan di Sulteng.
Pada kesempatan yang lain, Kamis (5/12), Sekretaris DPD Apersi Sulteng Risman Anshari juga menyampaikan, bahwa sebagai kepengurusan baru, pihaknya dengan arahan Ketua Rizal saat ini langsung bekerja menyiapkan seluruh keperluan organisasi sehingga ke depan program kerja Apersi Sulteng dapat berjalan secara optimal.
Pelantikan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Apersi Sulteng untuk mempercepat realisasi pembangunan rumah yang dicanangkan pemerintah sebanyak 3 juta unit. Di tahun 2024 ini, Apersi sudah merealisasikan 70 ribu unit, jumlah itu diharap capai 100 ribu unit di akhir tahun 2024.