OJK Rilis Aturan Pemeringkat Kredit Alternatif, Babak Baru Pembanding BI Checking?

Kantor OJK Sulteng, yang berada di Jalan Kartini, Palu. FOTO: Istimewa/eqozmedia.id
Ukuran Tulisan-+=

EQOZMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan terkait Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) melalui Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024).

Aturan ini merupakan upaya OJK untuk terus memperkuat perannya dalam pengembangan inovasi di sektor jasa keuangan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, memaparkan POJK 29/2024 ini menjelaskan berbagai aspek terkait penyelenggaraan PKA, termasuk prinsip dan ruang lingkup, tata kelola kelembagaan, pengawasan, hingga penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha.

“Regulasi ini hadir sebagai tanggapan atas pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan,” kata Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2025).

Menurutnya, dengan solusi teknologi yang ditawarkan PKA dalam melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit, diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM.

“Keberadaan PKA yang berizin dan diawasi OJK diharapkan mampu mengoptimalkan layanan perkreditan di sektor keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik”, kata Ismail.

Sebagai salah satu inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), PKA menawarkan layanan penilaian kelayakan, kondisi, dan profil konsumen menggunakan metode inovatif berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik (e-commerce).

Kehadiran PKA ini membawa warna baru bagi sektor jasa keuangan, khususnya dalam layanan pemberian kredit. Penyelenggaraan PKA ini dapat membantu mengatasi tantangan penilaian kelayakan kredit bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit (unbanked) atau memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked), termasuk pelaku UMKM.

“Di samping itu, PKA dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, seperti pelaku usaha jasa keuangan, lembaga pengelola informasi perkreditan, konsumen, hingga masyarakat umum,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, sebelumnya OJK telah melakukan sosialisasi terkait POJK 29/2024 kepada berbagai asosiasi, termasuk Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang telah terdaftar, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas).

Sebagai informasi, perlu diketahui bahwa pemeringkat kredit mengacu kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang melihat riwayat pinjaman debitur pada lembaga keuangan. SLIK ini sebelumnya bernama BI Checking saat dikelola oleh Bank Indonesia. Saat pengawasan beralih ke OJK, maka sistem ini diberi nama SLIK.

Alternatif BI Checking melalui PKA ini akan memperkuat mitigasi perbankan menyerap risiko. Mekanisme PKA biasanya melihat kepatuhan pembayaran tagihan layanan publik seperti air, listrik, hingga tingkat belanja data internet.

*(AR)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top