Sekda Kota Palu: Pengawasan Pajak Daerah Harus Preventif dan Represif

Sekda Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos.,MM (kedua dari kanan) saat memberi arahan penanganan perpajakan daerah dalam Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah dan Juru Sita Pajak Daerah, Senin (21/10/2024). Foto: Mohammad Faiz
Ukuran Tulisan-+=

EQOZMEDIA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah dan Juru Sita Pajak Daerah, Senin (21/10/2024).

Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo membuka pelatihan tersebut.

Pelatihan petugas perpajakan ini hasil kerja sama Bapenda Palu dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Makassar, sejak 21 Oktober-1 November 2024.

Dalam sambutannya, Irmayanti berkata, pajak merupakan salah satu sumber PAD (pendapatan asli daerah) yang digunakan untuk pembangunan daerah. 

Hal itu menurutnya sebagai alasan dasar pembayaran pajak daerah harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu. 

Dia menjelaskan, secara regulasi, Pemerintah Kota Palu telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top