EQOZMEDIA.ID – Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Telisa Aulia Falianty, menyoroti pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemangkasan tersebut diperkirakan mencapai Rp 306,69 triliun.
Telisa menjelaskan bahwa langkah pemangkasan anggaran ini merupakan alternatif yang diambil oleh pemerintah untuk menghemat pengeluaran negara. Sebelumnya, pemerintah juga telah membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.
“Nah pemerintah akhirnya berkorban untuk menurunkan target penerimaan dari PPN yang tidak jadi naik, kemudian dilakukan langkah terakhir kemarin adalah untuk menghemat anggaran sebesar Rp 306 triliun yang akan dialokasi untuk program-program rakyat. Program-program yang dianggap tidak terlalu perlu itu dikurangi, untuk lebih diefisienkan,” kata Telisa dikutip dari investor.id, Selasa (28/1/2025).
Menurutnya, hal ini menjadi suatu langkah positif. Namun, pemerintah juga harus berhati-hati dalam mengotak-atik anggaran. Di samping keputusan ini dapat menghemat belanja negara, tetapi ada efek domino yang perlu diwaspadai.
“Di satu sisi positif, tetapi ada beberapa yang akan berdampak. Misalnya, kepada sektor transportasi, perhotelan, serta akomodasi makanan dan minuman yang biasanya sangat tergantung kepada kegiatan event-event seremoni pemerintah yang nanti akan dikurangi,” ujarnya.
Telisa menilai, pemerintah perlu memikirkan mitigasi risiko untuk pelaku-pelaku ekonomi yang terdampak. Pemerintah juga harus dapat memastikan bahwa program yang diprioritaskan seperti makan bergizi gratis hingga swasembada pangan dapat mengkompensasi dampak negatif yang ditimbulkan dari penghematan itu.
“Jadi dari sudut pandang konsumsi itu juga harus dijaga. Nah tapi konsumsi yang langsung kepada rakyat seperti program makan bergizi gratis, swasembada pangan itu diharapkan bisa mengkompensasi dampak negatif yang ditimbulkan dari penghematan,” pungkasnya.
Diketahui, Prabowo meminta pembatasan belanja Kementerian/Lembaga yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
*(AR)