PPN untuk Kebutuhan Pokok Tetap 11%
Dilansir dari bisnis.com sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kenaikan PPN tersebut hanya akan menyasar barang-barang kategori mewah. Sementara untuk kebutuhan pokok, PPN yang berlaku tetap 11%.
“Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11 ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” katanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor. Sementara itu, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%.Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.
“Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” kata Sri Mulyani.
Perlu diketahui, ada beberapa kategori kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Sementara itu, selain kendaraan bermotor pengenaan PPnBM diatur dalam PMK No. 15/2023.
*(AR)