Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol Ilegal, OJK Sulteng: Masyarakat Harus Waspada
EQOZMEDIA.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ratusan situs, aplikasi, dan konten penawaran pinjaman pribadi (Pinpri).
Pemblokiran Satgas yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi ini, dikatakan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah Triyono Raharjo, karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Triyono mengatakan, pemblokiran tersebut bermula dari penemuan sejumlah 400 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 30 konten penawaran Pinpri periode Agustus s.d. September 2024.
Selain itu kata Triyono, Satgas PASTI memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Triyono pada Kamis, 7 November 2024 di Kota Palu.
Lebih jauh dia merincikan, sejak tahun 2017 sampai 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/Pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI melalui Triyono, mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat.
“Termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya (aplikasi) Telegram,” tandasnya. (mf)