Penyelenggara Negara Wajib Melaporkan dan Mengumumkan LHKPN
Sebagai informasi, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Dan setiap penyelenggara negara harus bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaan sesuai dengan ketentuan.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, dan setiap pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan begitu banyaknya informasi mengenai kekayaan masing-masing calon gubernur, publik Sulawesi Tengah tentunya akan semakin jeli dalam menentukan pilihan. Yang pasti, dengan transparansi data LHKPN ini, masyarakat Sulawesi Tengah kini memiliki gambaran jelas mengenai latar belakang ekonomi para calon pemimpin mereka.