EQOZMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2025, yang membahas terkait dengan pencapaian industri keuangan hingga tantangan dan strategi yang akan dilakukan di tengah ketidakpastian global.
PTIJK merupakan wadah penyampaian perkembangan terkini dan arah kebijakan OJK kepada Industri Jasa Keuangan (IJK), sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2025 dengan tema “Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusif untuk Mendukung Program Prioritas Nasional” diselenggarakan di Jakarta, 11 Februari 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyatakan bahwa industri jasa keuangan masih tumbuh positif didukung dengan fondasi permodalan yang kuat. OJK menyatakan optimistis kinerja sektor jasa keuangan di 2025 akan tetap positif sejalan dengan tantangan dan peluang yang dihadapi serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil.
“Kami optimistis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan berlanjut,” kata Mahendra Siregar dalam PTIJK 2025 yang dihadiri sejumlah pelaku industri jasa keuangan serta pimpinan kementerian/Lembaga, Selasa (11/2).
Dalam PTIJK itu, selain menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) sebagai upaya OJK untuk melindungi masyarakat dan terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan.
“Terdapat empat kebijakan prioritas OJK di 2025 untuk menjaga sektor jasa keuangan (SJK) agar tetap resilient sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi”, kata Mahendara dikutip dari keterangan resminya.
Secara garis besar, kebijakan yang pertama terkait optimalisasi kontribusi sektor jasa keuangan dalam mendukung pencapaian target program prioritas Pemerintah. OJK mengarahkan IJK mengambil peran mendorong pertumbuhan, antara lain melalui perluasan pembiayaan bagi program prioritas nasional yang juga menjadi bagian dari strategi bisnis IJK.
Selanjutnya, Mahendra menyampaikan kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, sektor jasa keuangan yang kuat menjadi fondasi bagi tangguhnya perekonomian sehingga menjadi prioritas kebijakan ketiga, yaitu penguatan kapasitas sektor jasa keuangan dan penguatan pengawasan.
Terakhir, kebijakan prioritas keempat, yaitu meningkatkan efektivitas penegakan integritas dan pelindungan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan.
Outlook Sektor Jasa Keuangan (SJK)
Hal lainnya terkait outlook atau ramalan sektor jasa keuangan, OJK menyampaikan bahwa kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 9-11 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 6-8 persen. Sedangkan di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan sebesar Rp220 triliun.
Adapun piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 8-10 persen dengan mencermati kondisi penjualan kendaraan bermotor yang menurun. Selain itu, aset asuransi diperkirakan tumbuh sebesar 6-8 persen. Aset Dana Pensiun diperkirakan tumbuh 9-11 persen dan Aset Penjaminan diperkirakan tumbuh 6-8 persen.
“Sinergi kebijakan dengan berbagai pihak baik Pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, para pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dibutuhkan tidak hanya dalam konteks pencapaian outlook kinerja SJK, namun juga dalam memaksimalkan kebermanfaatan sektor jasa keuangan bagi perekonomian nasional”, papar Mahendra.
*(AR)