Skor SPI 2024: Kota Palu Jadi Juru Kunci, Sulteng Masih Rentan Korupsi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. FOTO: Dok. KPK RI / eqozmedia.id
Ukuran Tulisan-+=

EQOZMEDIA.ID – Ibukota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Palu, menjadi Kota Se-Indonesia yang paling rentan praktik korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun 3 kota dengan penilaian terbaik, yaitu Pekalongan (82,25), Tegal (80,62), dan Kotamobagu (79,75).

SPI 2024 menunjukan skor Indeks Integritas Nasional berada di angka 71,53 poin atau naik 0,56 poin dari tahun sebelumnya.

Namun demikian, angka tersebut dianggap mengindikasikan situasi yang masih rentan terhadap praktik korupsi, termasuk di daerah Sulawesi Tengah, khususnya Palu sebagai juru kunci kategori Kota Se-Indonesia dengan skor terendah, yaitu 56.99.

Sementara itu, eqozmedia.id mengkonfirmasi langsung ke pihak Pemerintah Kota Palu, Hadianto Rasyid selaku Wali Kota, belum memberikan keterangan konkret saat dihubungi melalui saluran whatsapp-nya, Minggu (2/2/2025).

“..boleh lgs hubungi inspektorat untuk bisa mendapatkan informasi yg lebih baik..tabe”, katanya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Hadianto mengaku enggan memberikan penjelasan. Ia menyarankan untuk menghubungi pihak Inspektorat dan Sekretaris Kota mengenai keterangan lebih lanjut terkait Palu sebagai Kota juru kunci Indeks SPI 2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menekankan, integritas harus dibiasakan hadir secara sistematis dalam keseharian, sehingga berkembang menjadi sebuah kesadaran. Ia berharap setelah dirilisnya SPI 2024, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (K/L/PD) melakukan upaya perbaikan berdasarkan hasil SPI, dengan analisis mandiri lewat Panduan Interpretasi Hasil SPI.

“Silakan dievaluasi hasil SPI bagian masing-masing, karena saya yakin proses SPI ini sudah dilakukan secara profesional. Kami membuka seluas-luasnya untuk melakukan koordinasi. Kami akan memberikan arah jalan sebaik mungkin, dengan harapan bahwa kondisi yang rentan bisa menjadi waspada, dan yang waspada dapat menjadi terjaga,” ungkap Setyo dalam keterangan resminya, Rabu (22/1/2025).

Adapun indeks SPI 2024 dari 13 daerah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, hampir seluruhnya masuk dalam kondisi rentan, kecuali Kabupaten Buol dalam kondisi waspada dengan skor 75.06.

Lanjut secara berurutan peringkat daerah dalam kondisi rentan, yaitu Morowali Utara (71.26), Morowali (70.80), Banggai Laut (70.40), Tojo Una-Una (68.14), Sigi (67.23), Poso (66.49), Parigi Moutong (66.46), Banggai (64.89), Banggai Kepulauan, (63.62), Toli-toli (60.88), Donggala (58.93), dan Kota Palu (56.99).

Dalam pelaksanaan SPI 2024, KPK menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) sebagai mitra untuk memastikan kualitas metodologi pelaksanaan survei. Survei ini juga melibatkan lembaga survei, sejumlah perguruan tinggi, serta pakar survei seperti konsultan, akademisi, dan CSO.

Secara keseluruhan, peserta survei berasal dari 641 instansi pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia serta dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tercatat 843.017 responden mengisi kuesioner SPI, dan 601.453 di antaranya diolah menjadi menjadi indeks SPI.

Kuesioner yang diolah berasal dari 390.754 responden internal, yaitu aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN yang telah menjabat minimal 1 tahun; 201.927 responden eksternal, yaitu pengguna layanan dari masyarakat, pengusaha dan vendor; serta 8.772 eksper dan pemangku kepentingan, yaitu BPK, BPKP, Ombudsman, jurnalis; dan lain-lain.

Dari hasil SPI 2024, juga ditemukan bahwa penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa masih terjadi. Dalam hal ini, responden melihat atau mendengar pegawai menerima pemberian dalam bentuk uang/barang/fasilitas dari pengguna layanan, seperti masyarakat atau pihak swasta dalam 1 tahun terakhir. Selain itu, masih terjadi suap dan gratifikasi di 90% kementerian/lembaga dan 97% pemerintah daerah.

Temuan lainnya yang juga menjadi sorotan dalam SPI 2024 adalah bahwa penyalahgunaan fasilitas dan anggaran kantor terjadi di seluruh KLPD. Responden internal juga menyatakan, terdapat gratifikasi dalam promosi atau mutasi jabatan yang terjadi di seluruh KLPD.

Hasil SPI 2024 diharapkan dapat bermanfaat tidak hanya bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam memitigasi risiko korupsi, tetapi juga untuk memulai dan mendorong partisipasi publik secara langsung dalam pencegahan korupsi. Dengan demikian, hasil SPI dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan, untuk menciptakan pemerintahan dan masyarakat yang bebas dari korupsi.

*(AR)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top