EQOZ Media - Contoh Banner Poster Ads Website

Prabowo Bakal Hapus Utang Pelaku UMKM, Perbankan: Tak Berdampak ke Finansial

Penulis: Faiz | Publikasi: 7 November 2024 16:00
Bagikan ke:
Suasana pameran UMKM jenis fesyen yang diselenggarakan oleh Bank Mandiri beberapa waktu lalu. Foto: Kompas.con

EQOZMEDIA.ID - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan penghapusan utang macet dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

Dalam kebijakan tersebut tidak semua UMKM mendapat penghapusan utang. Hal-hal teknis terkait persyaratan yang dipenuhi UMKM yang dihapuskan utangnya akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.

Menteri BUMN Erick Thohir, saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Senin, 4 November 2024 menyebut, jumlah utang sektor itu mencapai Rp8,7 triliun terhadap bank-bank BUMN.

Langkah penghapusan tersebut bahkan telah memiliki aturan yang diteken Prabowo, berbunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sehingga berdasar kriteria peraturan itu, bank-bank pemberi piutang punya legitimasi hukum memutihkan kredit macet para pengutang tertentu.

Menanggapi hal itu, Corporate Secretary PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Teuku Ali Usman dalam keterangan resminya, Kamis (7/11/2024), mengatakan, kebijakan penghapusan utang tagih kredit selaras dengan komitmen Bank Mandiri.

“Kebijakan ini sesuai dengan komitmen kami yang turut serta dalam memperkuat perekonomian rakyat,” kata Ali.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca postingan ini?
Suka
0
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0