Sekda Kota Palu: Pengawasan Pajak Daerah Harus Preventif dan Represif

“Perkembangan regulasi dan kebijakan di bidang perpajakan daerah, menunjukkan adanya kewajiban setiap warga negara untuk memberikan kontribusinya berupa pajak daerah,” ujar Irmayanti.

Melalui PAD ujarnya, Pemda diharapkan mampu mendanai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. “Yang pada akhirnya dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat Kota Palu,” imbuhnya.

“Oleh karena itu kemandirian daerah harus didukung dengan peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah.”

Sejalan dengan sistem perpajakan daerah, lanjut Irma,maka upaya-upaya pembinaan pajak daerah dilakukan secara terpadu. Pembinaan dilakukan melalui pengawasan pelaksanaan pemungutan pajak daerah. 

Dia pun menegaskan, pengawasan pajak daerah harus dilakukan dengan pendekatan pengawasan preventif dan pengawasan represif. 

”Sehingga dibutuhkan ketersediaan petugas pengawasan pajak daerah dan juru sita pajak daerah sebagai tindakan represif baik secara kuantitas maupun kualitas,” ungkapnya.

Salah satu upaya pemenuhan kapasitas petugas pengawasan pajak daerah dan juru sita pajak daerah dilakukan melalui Diklat. 

“Saya menyadari bahwa petugas pengawasan dan jurusita pajak daerah sangat penting dalam mengamankan penerimaan daerah,” tandas Sekda Kota Palu Irmayanti Pettalolo. (mf)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top